MOROWALI UTARA — Persoalan biaya ambulans untuk pemulangan jenazah warga Morowali Utara ke luar daerah kembali menjadi perhatian. Dengan tarif Rp18.000 per kilometer berdasarkan Perda Kabupaten Morowali Utara (Morut) Nomor 9 Tahun 2023, perjalanan Kolonodale-Makassar sekitar 801 kilometer dapat mencapai Rp14.418.000. Ini adalah salah satu contoh kasus, yang dinilai begitu membebankan masyarakat yang berduka.
Pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya soal tarif. Jika pemerintah daerah benar-benar ingin membantu masyarakat kurang mampu, apakah dana BLUD dapat menjadi bagian dari solusi, untuk memberikan subsidi atau pembiayaan layanan pemulangan jenazah?
Sebagai rumah sakit yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Kolonodale memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pemerintah daerah bersama manajemen rumah sakit perlu mengkaji secara serius, kemungkinan menghadirkan skema pelayanan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sumber terpercaya media ini menyebutkan, bahwa tarif ambulans saat ini mengikuti ketentuan Perda.
“Iya pakai tarif perda, Pak, Rp18.000/kilometer. Sebenarnya kalau Pemda mau membantu masyarakat, bisa subsidi dengan menyiapkan mobil jenazah untuk melayani pemulangan jenazah warga ber-KTP Morut,” ujar sumber tersebut, Rabu (26/8/2026).
Gagasan tersebut menarik untuk dibahas karena BLUD bukan semata-mata soal mengejar penerimaan layanan. Rumah sakit daerah tetap memiliki fungsi pelayanan publik dan pelayanan sosial kepada masyarakat.
Artinya, Pemkab Morowali Utara bersama DPRD dan manajemen RSUD dapat mengkaji, apakah sebagian sumber daya atau dukungan anggaran daerah yang berkaitan dengan pelayanan sosial, dapat diarahkan untuk membantu warga kurang mampu, tentunya dengan mekanisme yang legal, transparan, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bila secara regulasi memungkinkan, pemerintah dapat membuat skema subsidi khusus pemulangan jenazah, bagi warga yang memenuhi kriteria tidak mampu.
Misalnya, warga yang memiliki KTP Morowali Utara dan memenuhi persyaratan ekonomi tertentu dapat memperoleh subsidi biaya ambulans.
Besaran subsidinya juga dapat ditentukan berdasarkan jarak dan kemampuan ekonomi keluarga.
Dengan skema tersebut, tarif Rp18.000 per kilometer yang telah ditetapkan dalam Perda, tidak harus dihapus. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana pemerintah menanggung sebagian biaya bagi masyarakat, yang memang tidak mampu.
Sebab biaya pemulangan jenazah Kolonodale-Makassar atau sebaliknya sebagai salah satu contoh, yang nilainya mencapai lebih dari Rp14 juta, tentu bukan jumlah kecil bagi keluarga berpenghasilan rendah.
Di sinilah pentingnya pembahasan mengenai dana dan kebijakan BLUD.
Pengelolaan BLUD harus tetap sehat secara keuangan. Tetapi ukuran keberhasilan BLUD seharusnya tidak hanya dilihat dari besarnya pendapatan layanan. Ada fungsi sosial yang juga harus diperhatikan, terutama ketika rumah sakit tersebut merupakan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Jika pemerintah daerah memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat kurang mampu, maka layanan pemulangan jenazah dapat menjadi salah satu kebijakan yang dikaji.
Tentu saja, penggunaan dana BLUD tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus ada dasar hukum, perencanaan, standar penerima bantuan, mekanisme penganggaran, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar wacana “Morut Sehat”, tetapi kajian konkret. Dimana setiap kebijakan seharusnya berpihak pada masyarakat kecil.
Sebab sejatinya pelayanan publik, juga harus berbicara tentang kemanusiaan.




