MOROWALI UTARA — Proyek pembangunan tangki septic skala komunal di Desa Ensa, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2019, kembali menjadi sorotan.
Proyek senilai Rp400 juta tersebut sebelumnya pernah dipublikasikan oleh Beritamorut.com pada 7 April 2022. Proyek yang dilaksanakan secara swakelola oleh desa itu disebut menjadi satu-satunya proyek yang gagal di Sulawesi Tengah saat itu.
Berdasarkan dokumen temuan Tim III DPRD Morowali Utara, proyek pembangunan tangki septic skala komunal Desa Ensa direncanakan membangun sebanyak lima unit. Namun, dalam pelaksanaannya hanya tiga unit yang diselesaikan, sementara dua unit lainnya tidak terselesaikan.
Temuan tersebut diketahui setelah Tim III DPRD Morowali Utara melakukan kunjungan dan peninjauan lapangan pada 17-20 Juni 2021 terhadap sejumlah pekerjaan yang menggunakan anggaran tahun 2018 dan 2019.
Tim III saat itu diketuai Ketua DPRD Morowali Utara Hj. Megawati Ambo Asa, S.IP, dengan Wakil Ketua Tim Djon Fikles Pehopu dan Sekretaris Indrawati Balirante, SE. Sejumlah anggota lainnya di antaranya Epafras Sambongi, Abidin H. Lamatta, Muchlis Dg Mamala dan Lelly Maliso.
Dalam daftar temuan Tim III DPRD Morowali Utara yang diterima redaksi Berita Morut, pembangunan tangki septic skala komunal Desa Ensa dengan anggaran Rp400 juta tercatat belum terselesaikan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena anggaran yang bersumber dari APBN tersebut merupakan uang negara. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru tidak selesai sesuai rencana.
Proyek ini juga disebut kembali saat masyarakat desa Ensa melapor ke Kejaksaan Tinggi Sulteng, tanggal 24 Agustus 2026. Warga menyebutkan pernah melaporkan proyek septic tank komunal ke Kejaksaan Cabang Kolonodale saat itu, namun sampai saat ini tidak kunjung di proses.
Sorotan terhadap proyek tersebut kini kembali mencuat. Kejaksaan Negeri Morowali Utara diminta membuka kembali penelusuran dan mengusut proyek tersebut, terutama untuk memastikan penggunaan anggaran negara serta mengetahui penyebab dua unit pekerjaan tidak diselesaikan.
Jika dalam proses pengusutan ditemukan adanya penyimpangan atau kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab diminta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik pun mempertanyakan mengapa proyek yang sejak beberapa tahun lalu telah menjadi temuan DPRD tersebut belum memberikan kejelasan mengenai penyelesaian pekerjaan maupun pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.
Terlebih, proyek tersebut disebut sebagai satu-satunya proyek gagal di Sulawesi Tengah pada saat itu.
Kini, perhatian kembali diarahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Morowali Utara, untuk memberikan kejelasan atas proyek yang menggunakan uang negara tersebut.




