Eks Pj Bupati Morowali Divonis Bebas

PALU — Pengadilan Negeri (PN) Palu memutus bebas mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. A. Rachmansyah Ismail, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mess Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, Jumat (28/8/2026).

Sementara itu, dalam perkara yang sama, terdakwa Arifin Ukasa, yang merupakan mantan Kepala Bagian Perlengkapan (Kabag Perlum) Pemda Morowali, dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Dwi Hatmodjo, S.H., M.H. Vonis majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Fakta Persidangan dan Pengembalian Kerugian Negara
Dalam persidangan, terungkap fakta menarik melalui kesaksian mantan Kepala Inspektorat Morowali, Afridin, S.H., M.SA. Ia menyatakan bahwa pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dipulihkan sebelum Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (RHP) terbit, dengan tujuan agar Pemda Morowali dapat meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Atas komunikasi tersebut, Rachmansyah Ismail menunjukkan itikad baik dengan melunasi seluruh temuan BPK senilai Rp8.775.000.000 secara bertahap sebelum tenggat waktu 60 hari berakhir pada 18 September 2025.

Langkah pemulihan tersebut juga diperkuat dengan terbitnya Surat Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK-RI Nomor 201/B/S/DJPKN-VI/PMT.01/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa seluruh temuan terkait pengadaan tanah dan bangunan mess Pemda Morowali telah dipulihkan.

Pernyataan Tim Kuasa Hukum
Selepas persidangan, tim kuasa hukum A. Rachmansyah Ismail dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Fahri, S.H. & Rekan—yang terdiri dari Fahri, S.H., A. Gita Nindya, A.N., S.H., Abrar Moh. Yasin, S.H., dan H. Ekka Pontoh, D.H., M.H., C.Md.—memberikan keterangan pers.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa secara faktual tidak ada lagi uang hasil pembayaran mess yang dikuasai oleh kliennya, dan permasalahan administrasi tersebut telah diselesaikan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK secara administratif tanpa intervensi penindakan hukum langsung dari aparat penegak hukum.

Fakta persidangan membuktikan objek tanah dan bangunan di Jalan Garuda, Kota Palu, dibeli Rachmansyah Ismail dari Drs. Amjad Lawasa, M.M., menggunakan anggaran pribadi jauh sebelum Pemda Morowali memutuskan untuk membelinya.

Ekka Pontoh, S.H., M.H., menambahkan bahwa permasalahan administrasi internal ini seharusnya diselesaikan di internal Pemda terlebih dahulu, serta merujuk pada Surat Keputusan Kejagung Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018 di mana pihak yang proaktif mengembalikan kerugian negara dapat dipertimbangkan kelanjutan proses hukumnya demi menjaga stabilitas pemerintahan.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tertanggal 19 Agustus 2026, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apapun, sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengajukan banding atau kasasi terhadap vonis bebas A. Rachmansyah Ismail.

Pos terkait