Briopini.com- Selama ini ada dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang membuat kalangan aktivis dan mahasiswa tidak nyaman. Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur larangan menghina pemerintah atau lembaga negara, dengan ancaman pidana bagi pelanggarnya.
Para pengkritik pasal ini sejak awal memperingatkan bahwa rumusan yang tidak memiliki parameter objektif berpotensi digunakan untuk membatasi bahkan mengkriminalisasi suara rakyat yang mengkritik pemerintah.
Kekhawatiran itu akhirnya diuji melalui jalur konstitusional oleh sembilan mahasiswa.
Jumat, 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi menjawab gugatan tersebut dengan sebuah putusan yang berpotensi mengubah lanskap kebebasan berpendapat di Indonesia.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta. Permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.
MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasan Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sembilan mahasiswa yang mengajukan permohonan tersebut adalah:
1. Tania Iskandar
2. Sila Fide Novira Nggebu
3. Muhammad Restu
4. Yuni Wulan Ningsih
5. Ika Minawati
6. Putra Muhamad Fadilla
7. Tasya Ayu Hapsari
8. Mawar Prasiska Nur Rizki
9. Riesa Zhafirah
Nama-nama tersebut tercatat secara resmi sebagai Pemohon I hingga Pemohon IX dalam perkara konstitusi tersebut.
DARI KEKHAWATIRAN KRIMINALISASI MENUJU PUTUSAN MK
Para mahasiswa mempersoalkan penggunaan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” karena dinilai tidak memberikan ukuran objektif yang cukup jelas.
Kekhawatiran mereka sederhana tetapi mendasar: di mana batas antara kritik dan penghinaan?
Sebab, kritik terhadap kebijakan pemerintah, evaluasi terhadap kinerja lembaga negara, pendapat akademik, ekspresi politik maupun satire dapat dipandang berbeda oleh setiap orang.
Jika batas tersebut terlalu elastis, maka hukum pidana berpotensi menjadi alat untuk membungkam ekspresi yang sebenarnya merupakan bagian dari demokrasi.
Dalam proses persidangan, para pemohon juga menilai Pasal 241 dapat memperluas risiko kriminalisasi karena mengatur penyebarluasan penghinaan melalui tulisan, gambar, rekaman maupun sarana teknologi informasi.
MK: PEMERINTAH HARUS TERBUKA TERHADAP KRITIK
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan persoalan mendasar dari norma tersebut.
Menurut Mahkamah, istilah “menghina” dalam Penjelasan Pasal 240 berpotensi dimaknai secara elastis dalam praktik penegakan hukum. Kondisi itu dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi dan pendapat yang sah serta menciptakan chilling effect atau efek menakut-nakuti bagi masyarakat.
MK menegaskan bahwa pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Mahkamah juga menilai lembaga negara berbeda dengan manusia sebagai individu. Lembaga negara tidak memiliki perasaan sebagaimana manusia, sehingga konsep penghinaan terhadap martabat manusia tidak dapat begitu saja diterapkan kepada lembaga negara.
SIAPA SAJA HAKIM YANG MEMUTUS?
Dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, majelis hakim konstitusi terdiri atas:
– Suhartoyo — Ketua
– Saldi Isra
– Adies Kadir
– Liliek Prisbawono Adi
– Enny Nurbaningsih
– Daniel Yusmic P. Foekh
– M. Guntur Hamzah
– Ridwan Mansyur
– Arsul Sani
Susunan tersebut tercatat dalam data putusan perkara 282/PUU-XXIII/2025.
Menariknya, pada tahap pemeriksaan pendahuluan Januari 2026, perkara ini diperiksa oleh panel yang dipimpin Saldi Isra, bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
BUKAN SEKADAR SOAL DUA PASAL
Putusan ini lebih besar daripada sekadar menghapus dua pasal dalam KUHP.
Putusan tersebut menyentuh pertanyaan fundamental dalam negara demokrasi: seberapa jauh negara boleh membatasi kritik terhadap dirinya sendiri?
MK menempatkan kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat sebagai hak konstitusional warga negara. Hak tersebut berkaitan dengan jaminan dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.
Dengan dikabulkannya gugatan sembilan mahasiswa tersebut, Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 serta Pasal 241 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pada akhirnya, perkara ini meninggalkan satu pesan penting: di negara demokrasi, pemerintah dan lembaga negara tidak boleh alergi terhadap kritik.
Sembilan mahasiswa memilih menguji ketentuan tersebut melalui jalur konstitusional. Dan melalui putusan Mahkamah Konstitusi, kekhawatiran mereka tentang potensi kriminalisasi terhadap kritik akhirnya mendapatkan jawaban hukum.
Sebuah gugatan yang bermula dari ruang kuliah dan kekhawatiran terhadap kebebasan berpendapat kini berujung pada putusan yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sembilan mahasiswa menggugat. Mahkamah Konstitusi memutus. Dan lanskap kebebasan berpendapat Indonesia pun berubah.
#MahkamahKonstitusi #PasalPenghinaan #KUHP #KebebasanBerpendapat #briopini




