LUWUK — Seorang perempuan yang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berinisial IR alias SI (49), ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
IR ditangkap bersama seorang pria berinisial BR (36) pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan P. Nias, Kecamatan Luwuk Selatan.
Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria dan perempuan yang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah di kawasan tersebut.
“Kedua pelaku tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKP Hasanuddin Hamid, Senin (31/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku di rumah BR. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 30 bungkus diduga sabu-sabu yang disimpan dalam plastik bening di atas kasur. Selain itu, ditemukan pula dua bungkus kecil diduga sabu di dalam lemari, alat isap sabu, satu dos kaca pireks, dua bungkus plastik kosong, timbangan digital, korek gas, serta tiga unit telepon seluler.
“Total ada 32 bungkus sabu seberat 38,18 gram sabu berhasil kami amankan,” ujar AKP Hamid.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menduga sabu tersebut diperoleh setelah pelaku menghubungi dan memesan narkotika kepada seseorang di Kecamatan Pagimana pada Rabu (26/8) sekitar pukul 13.00 Wita. Sabu itu diduga akan diedarkan di wilayah Kota Luwuk.
Yang menjadi perhatian, salah satu terduga pelaku merupakan ASN perempuan berusia 49 tahun yang sehari-hari bertugas di salah satu instansi di Kabupaten Banggai. Polisi juga menyebut IR dan BR merupakan residivis kasus sabu-sabu yang belum lama keluar setelah menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kini kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolresta Banggai. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.




