JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga akhir Agustus 2026.
Puluhan tersangka tersebut tersebar di sejumlah wilayah yang dinilai rawan karhutla, terutama di kawasan Sumatra dan Kalimantan. Polisi menduga sebagian pembakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka atau membersihkan lahan dengan biaya yang lebih murah.
Berdasarkan hasil penyelidikan Bareskrim Polri, salah satu motif yang ditemukan adalah penghematan biaya operasional perkebunan. Pembukaan lahan dengan cara dibakar dianggap lebih murah dibandingkan menggunakan alat berat untuk melakukan land clearing.
Namun, praktik tersebut memiliki risiko besar. Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan dapat dengan cepat menyebar dan tidak terkendali, terutama ketika memasuki musim kemarau.
Di Riau, polisi mengungkap 37 kasus karhutla dan menetapkan 40 orang sebagai tersangka. Salah satu kasus menonjol melibatkan warga berinisial YS (58) di Bengkalis yang diduga membakar kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk membuka lahan yang rencananya digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Sementara itu, Polda Jambi menetapkan 10 tersangka, sedangkan di Kalimantan Timur terdapat sembilan tersangka. Dalam kasus di Kalimantan Timur, total luas lahan yang terbakar disebut mencapai sekitar 456 hektare.
Di Sumatera Selatan, aparat juga mengamankan 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus karhutla.
Dalam proses penegakan hukum tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran dan pembukaan lahan. Barang bukti itu antara lain jeriken berisi solar, puluhan korek api, parang, gergaji mesin (chainsaw), hingga bibit kelapa sawit yang ditemukan di sekitar lahan bekas terbakar.
Temuan bibit sawit tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap tujuan pembukaan lahan dan kemungkinan adanya perencanaan sebelum pembakaran dilakukan.
Meski sejauh ini para tersangka yang telah
diproses merupakan individu atau oknum petani, penanganan kasus karhutla tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi atau perusahaan yang diduga memberikan perintah, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran lahan.
Pengembangan tersebut dilakukan dengan menelusuri aliran transaksi, komunikasi, serta alat bukti lainnya yang dapat mengungkap apakah pembakaran dilakukan secara mandiri atau terdapat pihak yang berada di belakangnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menginstruksikan aparat penegak hukum agar menangani persoalan karhutla secara tegas dan tanpa kompromi.
Penetapan 72 tersangka hingga akhir Agustus 2026 menjadi sinyal bahwa praktik pembakaran hutan dan lahan secara sengaja akan terus menjadi sasaran penegakan hukum, sekaligus membuka kemungkinan bahwa penyidikan dapat berkembang hingga mengarah kepada pihak yang lebih besar apabila ditemukan bukti keterlibatan.




