Opini: Uang Kecil untuk Organisasi Besar
Oleh: Om Hendly
Dana hibah dari APBD adalah uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat maupun milik pengurus organisasi. Karena itu, setiap rupiah yang diterima wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.
Sebuah organisasi boleh saja menerima hibah puluhan juta. Namun menjadi ironis, jika organisasi yang mengaku besar dan profesional justru tidak mampu atau tidak mau menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Persoalannya bukan lagi soal besar-kecilnya dana. Yang dipertanyakan adalah integritas.
Jika dana yang relatif kecil saja tidak jelas pertanggungjawabannya, publik wajar bertanya: bagaimana jika suatu hari organisasi tersebut dipercaya mengelola anggaran yang jauh lebih besar?
Jangan sampai organisasi hanya besar dalam nama, struktur, dan jumlah anggota, tetapi kecil ketika berhadapan dengan kewajiban mempertanggungjawabkan uang rakyat.
Dana hibah bukan untuk dibagi-bagi, melainkan untuk digunakan sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pemerintah juga tidak boleh hanya sibuk mencairkan hibah. Jika LPJ belum disampaikan, harus ada tindakan sesuai aturan.
Sebab organisasi yang benar-benar berintegritas, tidak akan takut membuka pertanggungjawaban.
Kalau uang rakyat sudah diterima, pertanyaannya sederhana: digunakan untuk apa dan LPJ-nya di mana?




