MORUT- Kasus dugaan penyimpangan dana CSR Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, kini menjadi perhatian serius.
Penanganan perkara tersebut disebut telah bergulir di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
Bendahara CSR menjadi salah satu pihak yang disorot dalam proses penanganan tersebut. Terlebih, muncul persoalan mengenai keterbukaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana CSR yang dipertanyakan masyarakat.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Morowali Utara, Adin Nugroho Pananggalih, S.H., saat dikonfirmasi media mengenai perkembangan laporan warga, Kamis (3/9/2026).
“Iya bang, sedang ditangani Pidsus,” tulis Adin melalui pesan WhatsApp.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, penggunaan tidak sesuai peruntukan, atau dokumen pertanggungjawaban yang diduga tidak benar, perkara ini dapat berkembang ke dugaan tindak pidana.
Ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi salah satu dasar hukum apabila unsur korupsi terpenuhi.
Namun, status hukum seseorang tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti. Karena itu, publik tentu menunggu langkah Kejaksaan untuk mengungkap secara terang berapa dana CSR yang diterima, ke mana alirannya, serta siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya.
Kini bola berada di tangan Pidsus Kejari Morowali Utara. Jika pengelolaan dana tersebut benar, LPJ dapat menjadi bukti. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.




