KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Ketua Harian PSI, Diduga Terkait Gratifikasi Batu Bara

Ket foto: Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali (IST)

Briopini.com- KPK menyita uang tunai Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI periode 2025–2030, Ahmad Ali. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, termasuk dugaan pungutan jasa pengamanan jalur angkut atau hauling.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memiliki keyakinan awal bahwa uang tersebut berkaitan dengan perkara yang diusut.

“Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

KPK juga menelusuri mekanisme pungutan hauling, pihak penerima, nilai pungutan, penggunaan dana, hingga mencocokkan volume batu bara dengan besaran pungutan. Budi menyebut ada dugaan keterlibatan korporasi secara aktif dan terstruktur.

“Ini kan perkara berkaitan dengan gratifikasi, ada penerimaan yang dilakukan oleh seorang penyelenggara negara berkaitan dengan per meter ton di wilayah Kabupaten Kukar di mana dalam penerimaan gratifikasi tersebut ada peran dari korporasi juga yang berperan secara aktif secara terstruktur,” kata Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara mantan Bupati Kukar Rita Widyasari yang divonis 10 tahun penjara terkait gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Pos terkait