Morowali Utara – Seorang oknum pejabat di Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Morowali Utara (Morut), yang dalam pemberitaan ini disebut berinisial BS, diduga terlibat dalam sejumlah persoalan keuangan dengan beberapa warga.
BS diketahui menempati posisi penting dalam struktur pengelolaan Perusda Morut. Namun belakangan, muncul sejumlah pengakuan dari warga yang mengaku memiliki persoalan finansial yang belum terselesaikan dengan yang bersangkutan.
Salah satunya disampaikan Oma Ema Walenta, pemilik kantin di kawasan perkantoran Bupati Morowali Utara.
Menurut Oma Ema, ia diminta mengosongkan kantin tersebut dengan alasan akan dilakukan pembenahan.
Sebelum itu, kantin miliknya sempat disewakan kepada pihak lain. Namun, kata Oma, penyewa kemudian menghentikan pembayaran uang sewa dengan alasan telah menyerahkan uang sebesar Rp4 juta kepada BS.
“Katanya uang Rp4 juta sudah diserahkan kepada Pak BS, sehingga saya tidak lagi menerima pembayaran sewa,” ungkap Oma Ema.
Bagi Oma Ema, persoalan tersebut menjadi beban tersendiri. Di usianya yang sudah lanjut, ia masih harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup, terlebih setelah kehilangan anaknya yang meninggal dunia di RS Samaritan.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada BS terkait pengakuan tersebut. Namun, setiap kali dikonfirmasi, yang bersangkutan memilih menghindar dan enggan memberikan penjelasan.
Selain persoalan tersebut, media ini juga memperoleh informasi dari seorang warga Desa Lembontonara, Agus, yang mengaku masih memiliki persoalan utang-piutang dengan BS sejak tahun 2015.
Menurut Agus, pekerjaan pembuatan pintu rumah kos di Bahodopi yang pernah dikerjakannya hingga kini belum dibayar lunas.
“Urusan utang tahun 2015, kawan. Waktu buat pintu kosnya di Bahodopi. Pokoknya jumlahnya Rp17 juta, baru dibayar Rp4,5 juta waktu pertama selesai pasang,” ujar Agus.
Hingga berita ini diterbitkan, BS belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas sejumlah tudingan tersebut meski telah diupayakan konfirmasi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada BS apabila yang bersangkutan bersedia memberikan penjelasan atau bantahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







