JAKARTA, BRIOPINI.COM – Bank Indonesia (BI) telah mencabut sejumlah uang Rupiah lama dari peredaran. Meski sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran, sebagian uang tersebut masih bisa ditukarkan dalam batas waktu tertentu.
Yang perlu diperhatikan, ada sejumlah pecahan yang masa penukarannya akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan. BI memberikan waktu penukaran maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Setelah melewati batas waktu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Berikut beberapa contoh uang Rupiah lama yang masih memiliki batas waktu penukaran.
1. Rp 100 Tahun Emisi 1984
Uang kertas Rp 100 tahun emisi 1984 termasuk pecahan yang telah dicabut BI sejak 25 September 1995.
Untuk penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta, batas waktunya adalah 24 September 2028.
Ciri uang ini antara lain berwarna dominan merah dan menampilkan gambar burung elang Jawa pada salah satu sisinya. Contoh fisiknya dapat dilihat pada dokumentasi uang lama di atas.
2. Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
Berikutnya ada uang kertas Rp 10.000 tahun emisi 1985.
Uang ini cukup mudah dikenali karena menampilkan R.A. Kartini pada bagian depan. Di sisi lainnya terdapat ilustrasi perempuan yang mengenakan toga.
Uang tersebut juga dicabut pada 25 September 1995 dan masih dapat ditukarkan di KPBI hingga 24 September 2028.
3. Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
BI juga mencabut uang kertas Rp 5.000 tahun emisi 1986.
Masyarakat yang masih menyimpan pecahan ini memiliki waktu hingga 24 September 2028 untuk melakukan penukaran di KPBI.
4. Rp 1.000 Tahun Emisi 1987
Ada pula pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1987.
Uang ini menampilkan Raja Sisingamangaraja XII pada salah satu sisinya, sementara sisi lainnya menampilkan bangunan bersejarah. Pecahan tersebut juga memiliki batas penukaran 24 September 2028 di KPBI.
5. Rp 500 Tahun Emisi 1988
Pecahan Rp 500 tahun emisi 1988 juga masuk daftar uang yang telah dicabut BI dan masih memiliki batas penukaran hingga 24 September 2028 di KPBI.
Ada yang Batasnya 2029
Selain kelompok uang dengan batas penukaran 2028, ada pula uang lama yang batas penukarannya sampai 14 November 2029.
Di antaranya:
- Rp 0,05 tahun emisi 1964 seri Dwikora
- Rp 0,10 tahun emisi 1964 seri Dwikora
- Rp 0,25 tahun emisi 1964 seri Dwikora
- Rp 0,50 tahun emisi 1964 seri Dwikora
- Uang logam Rp 2 tahun emisi 1970
- Uang logam Rp 10 tahun emisi 1971
- Uang logam Rp 10 tahun emisi 1974
- Uang logam Rp 10 tahun emisi 1979.
Cara Menukarkan
BI menjelaskan uang Rupiah yang sudah dicabut dapat ditukarkan melalui bank umum atau kantor Bank Indonesia, selama masih berada dalam periode penukaran yang ditetapkan.
Namun, ketentuan untuk masing-masing pecahan perlu diperhatikan karena ada uang yang batas penukarannya sudah lewat di Kantor Perwakilan BI, tetapi masih dapat ditukarkan di Kantor Pusat BI Jakarta.
Jadi, kalau masih menyimpan uang Rupiah kuno di rumah, jangan buru-buru dibuang. Cek tahun emisinya dan statusnya terlebih dahulu. Bisa jadi uang tersebut sudah tidak bisa dipakai untuk transaksi, tetapi masih bisa ditukarkan.
Catatan: Pencabutan uang berarti uang tersebut tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah. Batas penukaran merupakan periode terakhir bagi masyarakat untuk menukarkannya sesuai ketentuan BI.




