DyaPalu – Media online LiteX.co.id dikabarkan telah dilaporkan ke Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Sulawesi Tengah terkait pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan di Kabupaten Morowali Utara.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sejauh ini ada 2 laporan dan masih dalam tahap penanganan awal. Penyidik Ditsiber Polda Sulteng masih menunggu tanggapan dari Dewan Pers sebelum melanjutkan proses berikutnya.
Salah seorang penyidik Ditsiber Polda Sulawesi Tengah yang dikonfirmasi pada Selasa (21/7) membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, penyidik telah menyurati Dewan Pers sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
“Sementara proses, sedang menunggu jawaban dari Dewan Pers,” ujar salah seorang penyidik. (21/7).
Setelah memperoleh jawaban dari Dewan Pers, penyidik akan menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan mengundang pihak yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen LiteX.co.id melalui pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan terkait substansi laporan tersebut. Admin media hanya membalas salam dari redaksi tanpa memberikan penjelasan mengenai kabar pelaporan tersebut.
“Waalaikumsalam, gmn pak,” tulis admin LiteX.co.id melalui pesan WhatsApp.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas pemberitaan yang dimuat mengenai aktivitas pertambangan di Morowali Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor maupun penjelasan dari manajemen LiteX.co.id terkait materi pemberitaan yang menjadi objek laporan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi dari pihak pelapor, LiteX.co.id, Ditsiber Polda Sulawesi Tengah, maupun Dewan Pers.







