Anggota DPD RI Asal Sulteng, Andhika Amir Perjuangkan Kurang Bayar DBH

Ket foto: Menteri Keuangan (kiri) dan Andhika Mayrizal Amir, S.H., M.Kn (kanan)

Jakarta — Pemerintah Pusat resmi menyalurkan dana kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada sejumlah pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan 13 pemerintah kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Tengah.

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, S.H., M.Kn., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat atas langkah tersebut. Menurutnya, penyaluran dana kurang bayar DBH merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi fiskal daerah, sekaligus menjadi dukungan penting bagi keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Pusat yang telah menyalurkan dana kurang bayar DBH kepada Provinsi Sulawesi Tengah dan kabupaten/kota. Ini merupakan langkah positif dan menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga kemampuan fiskal daerah,” ujar Andhika.

Namun demikian, Andhika menegaskan bahwa dana yang telah disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah masih jauh dari total nilai kurang bayar yang menjadi hak daerah.

Berdasarkan data yang diterima, total kurang bayar DBH untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mencapai sekitar Rp516 miliar, sementara dana yang telah disalurkan saat ini sebesar Rp13.180.033.000.

“Nilai yang disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memang belum sesuai dengan total kurang bayar yang menjadi hak daerah. Dari total kurang bayar sekitar Rp516 miliar, baru Rp13,18 miliar yang telah disalurkan. Karena itu, kami berharap Pemerintah Pusat secara bertahap dapat segera menyelesaikan seluruh dana kurang bayar yang masih menjadi hak daerah, khususnya Sulawesi Tengah,” kata Andhika.

Sebagai anggota DPD RI yang mewakili masyarakat Sulawesi Tengah, Andhika juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Keuangan, yang telah mendengarkan dan merespons aspirasi pemerintah daerah terkait kondisi kemampuan fiskal daerah.

Menurutnya, penyelesaian dana kurang bayar DBH sangat penting untuk membantu pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan, memenuhi kebutuhan pelayanan publik, serta mendukung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah.

Andhika menjelaskan, aspirasi terkait pemenuhan pembayaran dana kurang bayar DBH sebelumnya telah disampaikan oleh para kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Aspirasi serupa juga telah disampaikan melalui forum DBH DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain itu, dirinya juga telah menyampaikan secara langsung persoalan tersebut kepada Menteri Keuangan RI, Bapak Purbaya, dalam rapat bersama Kementerian Keuangan di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Andhika turut menyerahkan dokumen dan data terkait nilai kurang bayar DBH dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada Kementerian Keuangan RI.

“Penyerahan data dan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya kami sebagai perwakilan daerah untuk terus memperjuangkan aspirasi dan kepentingan Sulawesi Tengah di tingkat pusat. Kami ingin memastikan hak-hak fiskal daerah tetap diperjuangkan dan mendapat perhatian pemerintah,” ujarnya.

Rincian Dana Kurang Bayar Kabupaten/Kota

Selain Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dana kurang bayar DBH juga tercatat menjadi hak sejumlah pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, dengan rincian sebagai berikut:

Kabupaten/Kota Nilai Kurang Bayar
• Kabupaten Banggai Rp12.764.140.000
• Kabupaten Banggai Kepulauan Rp22.366.163.000
• Kabupaten Buol Rp47.272.195.000
• Kabupaten Toli-Toli Rp48.507.280.000
• Kabupaten Donggala Rp62.662.172.000
• Kabupaten Morowali Rp24.545.137.000
• Kabupaten Poso Rp26.217.220.000
• Kota Palu Rp23.352.421.000
• Kabupaten Parigi Moutong Rp60.622.726.000
• Kabupaten Tojo Una-Una Rp99.773.706.000
• Kabupaten Sigi Rp58.361.928.000
• Kabupaten Banggai Laut Rp24.268.954.000
• Kabupaten Morowali Utara Rp23.315.283.000

Andhika menilai, penyelesaian dana kurang bayar DBH tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi keuangan, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

“Dana kurang bayar ini merupakan hak daerah. Karena itu, kami berharap penyelesaiannya dapat terus dilakukan secara bertahap dan terukur. Pemerintah daerah membutuhkan kepastian fiskal agar program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyaluran dana sebesar Rp13,18 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah merupakan capaian awal dari perjuangan bersama, namun masih diperlukan langkah lanjutan hingga seluruh kewajiban pemerintah pusat terhadap daerah dapat diselesaikan.

“Ini tentu baru merupakan capaian kecil dari perjuangan kita bersama. Selaku perwakilan daerah, saya berharap sinergitas antara DPD RI sebagai perwakilan daerah dengan Pemerintah Provinsi serta pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah terus terbangun. Dengan sinergi yang kuat, aspirasi daerah akan lebih efektif diperjuangkan di tingkat pusat,” tutup Andhika.

Pos terkait