PALU – Garis polisi telah dipasang. Kolam-kolam perendaman disegel. Lokasi penumpukan material ditutup. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Poboya dan sekitarnya, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam beberapa bulan terakhir praktis terhenti.
Tetapi bagi Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Alkhairaat (PP HPA), pekerjaan penegakan hukum sama sekali belum selesai.
”Ada rasa geram yang teramat sangat yang terus kami tahan,” tegas Ketua Umum PP HPA, Ashar Yahya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Sebagai ormas keagamaan yang lahir dan berakar di wilayah Indonesia Timur, khususnya di tanah Palu, maka Ashar merasa muak melihat bagaimana kejahatan ekologi ini dibiarkan telanjang bertahun-tahun.
“Serta muak menyaksikan sandiwara penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku-pelaku kecil di lapangan,” tandasnya.
Jika PP HPA baru bersuara hari ini, lanjut Ashar Yahya, bukan berarti mereka baru bangun, melainkan karena kesabaran telah sampai pada batasnya.
Himpunan Pemuda Alkhairaat tidak bisa lagi menoleransi kejahatan terorganisasi yang merampok uang negara, mengancam nyawa warga Kota Palu, dan merusak tanah kelahiran mereka, khususnya kaum Abnaul Khairaat.
Justru setelah aktivitas di lapangan berhenti, sebut Ashar, pertanyaan yang jauh lebih mendasar harus diajukan, mengapa PETI skala raksasa ini bisa berlangsung begitu lama.
“Siapa yang selama ini menyetor modal, siapa yang menyediakan ekskavator, dari mana tonase bahan kimia beracun diperoleh, siapa yang mengolah dan menampung emasnya, serta ke mana aliran uang hasil kejahatan ini mengalir?” jelas Ashar Yahya.
Sebab PETI, katanya, bukan sekadar perkara buruh kasar yang berdiri di depan kolam perendaman emas. Di belakangnya terdapat kapital besar, rantai pasok industri, jaringan penadahan, pengamanan terstruktur, dan tumpukan keuntungan haram.
“Menangkap pekerja lapangan tanpa membongkar rantai utamanya hanya memotong pucuk persoalan sambil membiarkan akarnya tetap hidup,” katanya.
Belajar dari Perkara PT Timah: Menghitung Perampokan Fiskal.
Ashar Yahya kemudian menyampaikan, Negara memiliki pelajaran penting dari pembongkaran skandal tata niaga timah di Bangka Belitung.
Perkara tersebut membuka mata publik bagaimana kejahatan pertambangan bukan sekadar merusak tanah, melainkan merampok keuangan negara secara sistematis.
BPKP menghitung nilai kerugian dalam perkara PT Timah menembus Rp300,003 triliun, yang mana Rp271,069 triliun di antaranya merupakan komponen kerusakan lingkungan.
“Tentu HPA tidak menyatakan Poboya identik secara utuh dengan perkara PT Timah. Namun, metodologi pembongkarannya harus sama, kejar modalnya, hitung perampokan fiskalnya, dan miskinkan penikmat utamanya,” tegas Ashar Yahya.
Di Poboya, sebut Ashar, penguapan potensi penerimaan negara berlangsung sangat masif selama bertahun-tahun. Ia menduga, emas hasil pengerukan liar mengalir deras ke pasar gelap (black market) tanpa menyetor satu sen pun untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti minerba, PPh, maupun PPN.
Kerugian negara kian berlipat ganda ketika biaya pemulihan ekosistem (environmental restoration cost) akibat racun Sianida dan Merkuri yang merusak DAS Poboya/Pondo kelak ditumbalkan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Keuntungan ratusan miliar rupiah dinikmati jaringan cukong, sementara pemulihan alamnya dirampok dari uang rakyat,” tandasnya.
Jahatnya Pengkhianatan Oknum Aparat Pembeking.
Persoalan Poboya juga menyisakan satu pertanyaan krusial, bagaimana mungkin aktivitas ilegal berskala industri yang menggunakan puluhan alat berat dan pasokan bahan kimia berbahaya bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh?
Jawabannya mengarah pada dugaan kuat adanya perlindungan. Jika dugaan ini benar, maka tindakan oknum aparat yang membekingi PETI adalah bentuk pengkhianatan paling jahat terhadap negara dan rakyat.
Seragam dan kewenangan yang diamanatkan konstitusi untuk menegakkan hukum justru didagangkan menjadi benteng pelindung kejahatan.
HPA mendorong aparat untuk menindak tegas para semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di Poboya.
“Tangkap para pemodal, pemasok alat berat dan bahan kimia, serta penadah emas Ilegal. Telusuri aliran uang, dan potensi kerugian Negara. Cari dan tangkap bila ada pengkhianatan aparat pembeking,” tandas Ashar Yahya.
Oknum pembeking ini tidak hanya membocorkan jadwal razia atau menjamin jalur aman pasokan B3, tetapi secara tidak langsung turut meracuni sumber air tanah warga Kota Palu dan sekitarnya, serta membiarkan kas negara dirampok demi fee pengamanan pribadi.
Sebab jika tidak ada keterlibatan oknum, penyelidikan yang transparan dan terbuka justru akan membersihkan nama baik institusi.
“Tetapi jika terbukti ada oknum yang bermain, maka seragam dan pangkat tidak boleh dijadikan tempat berlindung dari jerat pidana,” katanya.
Kolam Disegel, Rantainya Jangan Dibiarkan.
Penyegelan kolam perendaman dan lokasi material seharusnya menjadi pintu masuk penyidikan, bukan garis akhir. Sebuah kolam perendaman tidak berdiri sendiri ada modal yang membiayai, bahan kimia yang dipasok, dan emas yang keluar.
“Begitu pula alat berat ia memiliki pemilik, penyewa, operator, dan transaksi keuangan di baliknya. Semua meninggalkan jejak digital maupun finansial,” ujar Ashar Yahya.
Ia menyatakan dengan jelas dan tegas, HPA meminta aparat penegak hukum menggunakan pendekatan follow the money. Bila ditemukan transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana, telusuri rekening, aset, korporasi, hingga beneficial owner (pemilik manfaat) yang menikmati keuntungan terbesar.
Maka dari itu, Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA) mendesak:
1. Kejaksaan Agung untuk turun memperluas penyidikan PETI Poboya dari pekerja lapangan menuju pemodal utama, pemilik atau penyedia alat berat, pemasok bahan kimia B3, pengolah, penampung, hingga penadah emas ilegal.
2. PPATK menelusuri transaksi keuangan, aliran dana, dan aset seluruh pihak yang terlibat menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
3. BPK dan BPKP melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) untuk menghitung secara objektif total kerugian keuangan negara, hilangnya potensi PNBP/pajak, serta nilai kerusakan ekologis.
4. Instansi Lingkungan Hidup (KLHK & DLH) melakukan pemeriksaan independen mengenai tingkat pencemaran B3 dan menetapkan estimasi biaya pemulihan kawasan yang wajib ditagihkan kepada para pelaku.
5. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan pemeriksaan terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan mengusut penguasaan lahan secara ilegal di Poboya.
6. Divpropam Polri mengusut tuntas setiap dugaan keterlibatan oknum aparat pembeking. Jika terbukti memfasilitasi atau menerima aliran dana, berikan sanksi terberat: proses pidana dan PTDH (pecat)!
PETI Poboya Jangan Berhenti di Garis Polisi
HPA mengapresiasi penindakan awal yang telah dilakukan aparat. Namun garis polisi bukanlah garis akhir. Kolam perendaman bisa disegel dan tambang bisa dihentikan, tetapi jaringan yang membiayai, membekingi, dan merampok uang negara harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.
“Poboya tidak membutuhkan sekadar penertiban seremonial. Poboya membutuhkan penegakan hukum yang tuntas agar negara tidak kembali kalah oleh mafia,” tandas Ashar Yahya.




