Ketika Ayah Berkuasa, Anak Jadi Bendahara: Bayang-Bayang Konflik Kepentingan Dana Hibah
Oleh: Om Hendly
Pemberian dana hibah pemerintah kepada sebuah organisasi bukanlah sesuatu yang dilarang. Hibah merupakan instrumen pemerintah untuk mendukung kegiatan yang memiliki manfaat bagi masyarakat. Namun, ketika di balik pemberian hibah itu terdapat hubungan keluarga, antara pejabat daerah dan pengurus organisasi penerima, publik tentu memiliki alasan untuk bertanya.
Dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah sebuah organisasi profesi, muncul fakta yang patut menjadi perhatian: ayah menjabat sebagai Wakil Bupati, sementara anaknya merupakan dokter sekaligus bendahara organisasi penerima hibah.
Fakta tersebut memang belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi korupsi. Tetapi secara etika pemerintahan dan tata kelola, hubungan tersebut dapat menciptakan potensi benturan kepentingan yang layak diperiksa secara terbuka.
Pertanyaannya sederhana: apakah proses pemberian hibah kepada organisasi tersebut benar-benar berlangsung secara objektif, transparan dan berdasarkan kebutuhan, atau terdapat pengaruh hubungan keluarga dalam proses tersebut?
Publik berhak mengetahui, siapa yang mengusulkan hibah, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang memberikan rekomendasi, siapa yang menyetujui, berapa nilai yang diberikan dan bagaimana mekanisme pencairannya?
Yang tidak kalah penting adalah bagaimana dana tersebut kemudian dikelola.
Posisi anak sebagai bendahara, membuat persoalan ini menjadi semakin menarik untuk ditelusuri. Sebagai bendahara, terdapat tanggung jawab dalam pengelolaan administrasi dan keuangan organisasi. Karena itu, aparat penegak hukum, perlu melihat secara utuh aliran dana hibah tersebut: dari rekening pemerintah, masuk ke rekening organisasi, kemudian digunakan untuk kegiatan apa saja dan dipertanggungjawabkan dengan dokumen seperti apa?
Di sinilah pentingnya membedakan antara konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi.
Hubungan ayah dan anak bukanlah tindak pidana. Pemberian hibah kepada organisasi yang kebetulan memiliki anak pejabat sebagai pengurus, juga tidak otomatis merupakan korupsi.
Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila kemudian ditemukan adanya intervensi dalam proses penganggaran, pemberian hibah tanpa dasar yang memadai, manipulasi dokumen, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, pertanggungjawaban fiktif, atau aliran dana kepada pihak yang tidak berhak.
Jika unsur-unsur tersebut ditemukan, maka kasusnya tidak lagi sekadar berbicara tentang hubungan keluarga, melainkan sudah masuk pada pertanyaan yang lebih serius, mengenai penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan negara.
Karena itu, publik tidak membutuhkan kesimpulan terburu-buru. Publik membutuhkan transparansi.
Dokumen hibah harus dibuka dan ditelusuri. Proposal harus diperiksa. NPHD harus dilihat. Bukti pencairan harus dicocokkan. Rekening penerima perlu ditelusuri. Penggunaan anggaran harus diverifikasi. Dan laporan pertanggungjawaban harus diuji dengan kegiatan yang benar-benar terjadi.
Sebab dalam perkara keuangan negara, jejak uang sering kali lebih berbicara daripada sekadar hubungan kekuasaan.
Ada satu prinsip sederhana, yang semestinya menjadi pegangan: pejabat publik harus mampu memastikan, bahwa keputusan pemerintah tidak hanya benar secara administratif, tetapi juga bebas dari kepentingan pribadi dan keluarga.
Jika seluruh proses hibah ternyata berjalan sesuai aturan, tidak ada intervensi, tidak ada keuntungan pribadi dan seluruh dana dipertanggungjawabkan secara sah, maka tentu tidak ada alasan untuk menghakimi hanya karena hubungan ayah dan anak.
Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, maka hubungan keluarga tersebut menjadi bagian penting, dalam melihat apakah sejak awal telah terjadi benturan kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang ayah dan anak.
Ini tentang bagaimana uang rakyat dikelola.
Ini tentang apakah kekuasaan digunakan untuk kepentingan publik, atau justru membuka ruang bagi kepentingan keluarga.
Dan yang paling penting, ini tentang satu pertanyaan yang layak dijawab secara terang:
Apakah dana hibah benar-benar diberikan dan digunakan, untuk kepentingan organisasi serta pelayanan masyarakat, atau ada kepentingan lain di baliknya?
Biarkan dokumen, audit dan proses hukum yang menjawabnya.




