KPK OTT Kasus Suap ATR/BPN, 8 Orang Jadi Tersangka dan Sita Rp 106,3 Miliar

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN. (Foto: KPK RI)
KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN. (Foto: KPK RI)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kabupaten Bogor.

“KPK melakukan penangkapan terhadap 8 orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” demikian keterangan KPK, Selasa (15/9/2026).

8 Orang Jadi Tersangka

Delapan tersangka yang ditetapkan KPK terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta pihak yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Mereka yakni:

  • LMP, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  • SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  • ADR, Direktur Utama Summarecon;
  • LEV, pihak swasta;
  • ARF, pihak swasta;
  • FEZ, pihak swasta;
  • MF, pihak swasta;
  • ERW, pihak swasta.

KPK menyebut ARF, FEZ, MF, dan ERW diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN.

Kedelapan tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon

Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut diketahui tengah bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya.

Para ahli waris disebut mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dalam proses penyelesaian sengketa itu, YA dan LEV kemudian mendekati ERW yang disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN.

Tujuannya agar ERW membantu berkomunikasi dengan SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Menurut KPK, SON sebelumnya disebut tidak mau mengambil langkah tertentu kecuali mendapatkan arahan dari atasannya.

Fee ‘Dua’ Diduga Rp 2 Miliar

Dari komunikasi tersebut, muncul dugaan permintaan fee untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Fee itu disebut menggunakan kode “dua”, yang diduga merujuk pada uang Rp 2 miliar.

Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang akan memperoleh “fee broker”.

Setelah terjadi kesepakatan, ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada ERW.

Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta kemudian diduga diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Uang itu diduga merupakan fee terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Ada Dugaan Gratifikasi Pengurusan Pertanahan

Selain dugaan suap tersebut, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh sejumlah oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penerimaan itu diduga berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta berbagai layanan pertanahan.

KPK menyebut dugaan penerimaan tersebut melibatkan ERW dan ARF dalam pengurusan HGB, ARF, MF, dan FEZ dalam layanan pertanahan, serta LMP bersama ARF dalam penerimaan lainnya.

KPK Sita Uang Rp 106,3 Miliar

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

Total uang yang diamankan mencapai sekitar Rp 106,3 miliar.

Uang tersebut terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), riyal Arab Saudi (SAR), dan ringgit Malaysia (RM).

KPK menyatakan akan terus mengembangkan perkara tersebut sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Upaya tersebut, menurut KPK, mencakup pencegahan dan edukasi antikorupsi kepada jajaran Kementerian ATR/BPN.

Pos terkait