Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Status Tersangka Kasus Korupsi MBG Sah

Eks Kepala BGN Lodewyk Pusung. (Foto: Istimewa)
Eks Kepala BGN Lodewyk Pusung. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Dengan putusan ini, status tersangka Lodewyk dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap sah.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dalam sidang pada Senin (14/9/2026).

“Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi Pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Sulistyo dalam persidangan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan ini, Lodewyk mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik Kejaksaan Agung, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan hingga penahanan.

Lodewyk meminta hakim menyatakan tindakan-tindakan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dia juga meminta proses penyidikan terhadap dirinya dihentikan.

Namun, hakim menilai permohonan tersebut tidak beralasan hukum.

Hakim: Ada Dua Alat Bukti

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Lodewyk telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang ancaman hukumannya lima tahun penjara atau lebih.

Hakim juga menilai penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan mengenai minimal dua alat bukti.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka petitum angka 2 beralasan hukum untuk ditolak,” ujar hakim.

Hakim merujuk ketentuan dalam KUHAP serta aturan lain yang berkaitan dengan pemeriksaan praperadilan.

Dengan demikian, keberatan Lodewyk terhadap status tersangkanya tidak mengubah proses hukum yang sedang berjalan.

Ini Praperadilan Ketiga

Gugatan kali ini merupakan upaya praperadilan ketiga yang ditempuh Lodewyk terkait perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Pada gugatan sebelumnya, Lodewyk juga mempersoalkan keabsahan tindakan hukum penyidik Kejaksaan Agung. Salah satu perkara sebelumnya berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dalam perkara terbaru, salah satu yang dipersoalkan adalah tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik.

Hakim kemudian menyatakan seluruh permohonan praperadilan Lodewyk ditolak. Biaya perkara juga dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.

Dengan putusan tersebut, pemeriksaan perkara nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dinyatakan selesai dan persidangan ditutup.

Status Lodewyk sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pun tetap berlaku dan proses hukum terhadapnya berlanjut.

Pos terkait