JAKARTA, BRIOPINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPR untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco dalam rapat paripurna.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Dengan persetujuan tersebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang.
Pembahasan RUU tersebut sebelumnya dilakukan Baleg bersama pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja). Pemerintah menyerahkan sebanyak 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan pembahasan RUU dilakukan secara intensif hingga menghasilkan rancangan yang terdiri atas 14 bab dan 53 pasal.
Sejumlah materi yang disepakati dalam pembahasan antara lain pengaturan penyelenggaraan reforma agraria, perencanaan melalui peta jalan, penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), objek dan subjek reforma agraria, penyelesaian konflik agraria, serta perlindungan hukum bagi masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah.
RUU tersebut juga mengatur penataan dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah.
Dalam pembahasan, DPR dan pemerintah juga menyepakati penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut dirancang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Selain itu, pengaturan reforma agraria mencakup partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
Kelompok yang menjadi subjek reforma agraria antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
RUU tersebut juga mengatur sistem data, pelaporan dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria, termasuk integrasi data hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria.
Sebelumnya, Baleg dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan tingkat pertama RUU tersebut untuk dibawa ke pembicaraan tingkat kedua dalam rapat paripurna DPR.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Baleg bersama pemerintah pada Senin (21/9).
Rapat tersebut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelumnya ditetapkan sebagai RUU usul DPR dalam rapat paripurna pada 8 September 2026.
Penyusunan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria, termasuk penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak masyarakat atas tanah.




