MOROWALI UTARA — Dugaan persoalan korupsi pengelolaan dana CSR di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, kini berkembang pada sorotan terhadap peningkatan aset dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari penelusuran media ini, sebelum terlibat mengelola dana CSR sejak 2023, salah satu pihak terkait disebut hanya memiliki satu rumah di Ganda-Ganda dan tidak memiliki mobil.
Namun dalam kurun waktu sekitar tiga tahun, kini disebut memiliki tiga rumah di Ganda-Ganda, Kolonodale dan Palu, dua lokasi kos, tanah di Biromaru serta sekitar lima unit mobil.
“Rumah pribadi ada 3, di Ganda-ganda di Kolonodale dan di Palu, kos-kosan ada 2 tempat tidak tau masing-masing berapa petak. Barusan beli tanah di Biromaru, mobil ada 5 unit,”ujar sumber terpercaya media ini (5/9)
Peningkatan aset tersebut menimbulkan pertanyaan: dari mana sumber harta tersebut?
Oknum pengelola dana CSR ini juga disebut warga suka flexing di sosial media, dengan pamerkan rumah yang baru dibelinya seharga 300 juta bahkan posting kwitansi beli cash. Padahal 3 tahun lalu hanyalah pegawai loundry di perusahaan.
“Ada rumah dia beli 300 juta dia posting dengan kwitansinya di sosmed,”ungkap warga
Informasi yang dihimpun media ini juga menyebutkan, salah satu pihak terkait CSR telah diperiksa sebagai saksi oleh Tipikor Polres Morowali Utara dan Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
Pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk menelusuri bukan hanya penggunaan dana CSR, tetapi juga arus uang dan asal-usul aset yang menjadi sorotan.
Jika ditemukan indikasi bahwa aset diperoleh dari hasil tindak pidana, persoalan tersebut dapat berkembang ke dugaan TPPU dan menjadi ranah penegakan hukum.
Namun, peningkatan aset tidak otomatis membuktikan terjadinya korupsi atau TPPU. Semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti.
Kini publik menunggu langkah Tipikor Polres Morut dan Pidsus Kejari Morut untuk mengurai ke mana aliran dana CSR dan dari mana sumber kekayaan tersebut.
Bukan sekadar bantahan. Publik membutuhkan transparansi dan pembuktian.




