PALU – Nilai paket pekerjaan yang diterima salah satu media online di Pemprov Sulteng menjadi sorotan. Berdasarkan data yang tersedia, total nilai empat paket pekerjaan tersebut mencapai Rp2.648.598.750 atau sekitar Rp2,64 miliar.
Besarnya anggaran tersebut tercatat dalam data.inaproc.id, platform pengadaan nasional yang memuat informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dan berada di bawah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Data tersebut menjadi rujukan untuk melihat nilai serta jenis paket pekerjaan yang tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah.
Keempat paket tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah dan seluruhnya menggunakan metode E-Purchasing melalui E-Katalog Versi 6.0, dengan jenis pengadaan Jasa Lainnya.
Data INAPROC yang terpantau pada 26 Agustus 2026 menunjukkan, empat paket tersebut tersebar pada beberapa unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Paket dengan nilai terbesar adalah Belanja Jasa Tenaga Ahli senilai Rp2.398.848.750. Paket tersebut tercatat pada Biro Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Paket selanjutnya, juga tercatat Belanja Jasa Tenaga Ahli senilai Rp199.800.000 pada Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara dua paket lainnya berkaitan dengan Media Massa Cetak, masing-masing tercatat senilai Rp37.562.400 dan Rp12.387.600.
Yang menarik adalah, media ini mendapatkan paket Jasa Tenaga Ahli yang jauh lebih besar dari Jasa Media seperti penerbitan berita atau iklan.
Pertanyaannya adalah Jasa Tenaga Ahli seperti apa yang dibeli dari media ini dengan anggaran sebesar itu Rp2 Miliar lebih. Berapa jumlah tenaga ahli yang terlibat? Apa saja ruang lingkup pekerjaannya? Berapa lama masa kontraknya? Dan indikator apa yang digunakan pemerintah untuk menentukan kewajaran nilai kontrak tersebut.
Yang menarik juga adalah empat paket itu, berada dibeberapa unit kerja yakni
paket senilai Rp2,39 miliar tercatat pada Biro Umum, sementara paket Rp199,8 juta berada di Biro Administrasi Pimpinan sama – sama Jasa Tenaga Ahli.
Pertanyaannya, bagaimana harganya ditentukan, dan apa hasil pekerjaan yang diterima pemerintah dari Jasa Tenaga Ahli itu, mengingat nilai kontraknya mencapai Rp2 Miliar lebih.
Olahnya, masyarakat perlu tahu apa Kerangka Acuan Kerja (KAK), rincian tenaga ahli, harga satuan, jangka waktu pekerjaan, output yang didapatkan Pemerintah Provinsi Sulteng dari Jasa Tenaga Ahli itu.
Anggaran untuk satu media yang mencapai Rp2.648.598.750 atau Rp2,64 miliar, sungguh luar biasa, karena tidak sebanding dengan media – media lainnya di Pemprov Sulteng yang mendapatkan anggaran bervariasi ada yang hanya dapat Rp20 Juta per tahun dan ada juga yang hanya mendapatkan Rp10 juta per tahun.
Dengan anggaran fantastis yang mengalir hanya ke satu media, tentu juga mencederai makna efisienai yang kini ditetapkan dimana hampir semua pembelanjaan mendapatkan pengurangan atau efisiensi ***




