Budiman Damanik Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Metro Jakarta Barat

Ket foto: Budiman Damanik (IST)

Jakarta – Budiman Damanik resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah ke Polres Metro Jakarta Barat.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 15 Juli 2026, dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor: STT/LP/B/2027/VII/2026/SPKT/RESTRO JAK BAR/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Budiman Damanik melaporkan Stefanus Febyan Babaro atas dugaan pelanggaran Pasal 433 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Berdasarkan uraian singkat dalam STPL, perkara bermula dari unggahan di media sosial dan konten podcast yang diduga memuat pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik pelapor. Budiman Damanik menilai pernyataan tersebut telah merugikan nama baiknya sehingga memilih menempuh jalur hukum.

“Ini sudah kita LP kan,”ujarnya kepada briopini.com (5/8)

Sebagai barang bukti awal, pelapor menyerahkan rekaman video kepada penyidik. Polisi selanjutnya akan melakukan proses penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan para pihak serta alat bukti yang diperlukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.

Pos terkait