Jakarta – Budiman Damanik alias Ucok Damanik menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang dimuat oleh media terkait dugaan keterlibatannya dalam sejumlah persoalan hukum dan bisnis.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui surat tertanggal 5 Agustus 2026 sebagai bentuk penggunaan hak jawab yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kepada
beberapa media online.
Dalam suratnya, Budiman Damanik menegaskan bahwa seluruh isi pemberitaan yang menyeret namanya tidak benar, tidak berdasar, serta dinilai mencemarkan nama baik, harkat, dan martabatnya. Ia meminta agar klarifikasi tersebut dipublikasikan sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan pers.
Budiman membantah memiliki hubungan dengan Sudianto alias Aseng. Ia menyatakan tidak pernah mengenal maupun memiliki hubungan pribadi, profesional, ataupun bisnis dengan pihak tersebut.
Menurutnya, tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan aliran dana, afiliasi perusahaan, maupun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak memiliki dasar hukum.
Selain itu, Budiman juga membantah narasi yang menyebut dirinya berada di balik pelaporan terhadap PT Cocoman. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang diproses di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tidak memiliki kaitan dengan dirinya.
Terkait berbagai persoalan internal PT Cocoman yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, Budiman menilai informasi tersebut disampaikan secara sepihak, menyudutkan, dan tidak proporsional. Meski demikian, ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta membuka kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang menurutnya tidak benar dan merugikan dirinya.




