Singapura – Undang-undang baru untuk menjaga kerukunan ras di Singapura mulai berlaku hari ini, Selasa (15/9/2026). Aturan tersebut memberikan kewenangan baru kepada pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap konten yang dinilai dapat mengganggu kerukunan ras.
Undang-undang tersebut bernama Maintenance of Racial Harmony Act 2025. Aturan ini sebelumnya disahkan Parlemen Singapura pada 4 Februari 2025 dan mulai berlaku pada 15 September 2026.
Kementerian Dalam Negeri Singapura menyebut aturan tersebut memperkuat kerangka hukum untuk menjaga kerukunan ras sekaligus menghadapi ancaman baru terhadap keharmonisan masyarakat multiras.
Salah satu kewenangan baru yang diberikan adalah penerbitan restraining order (RO) oleh Menteri Dalam Negeri.
RO dapat dikenakan terhadap orang yang membuat, memproduksi, menyebarkan, atau mengomunikasikan konten yang dinilai dapat mengganggu kerukunan ras di Singapura.
Perintah tersebut berlaku segera setelah disampaikan kepada orang yang bersangkutan. Pelanggaran terhadap RO juga menjadi tindak pidana.
Pemerintah Bisa Bertindak Lebih Cepat
Pemerintah Singapura menyatakan kewenangan tersebut diperlukan agar dapat bertindak cepat terhadap konten yang berpotensi memicu ketegangan rasial.
Terlebih, konten yang bermasalah dapat menyebar dengan cepat dan berpotensi menimbulkan dampak yang sulit dipulihkan terhadap kohesi sosial.
Namun, penerbitan RO tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Setiap RO akan dirujuk kepada Presidential Council for Racial and Religious Harmony (PCRRH) untuk ditinjau.
Dewan tersebut kemudian memberikan rekomendasi kepada Presiden. Jika terdapat perbedaan antara rekomendasi dewan dan saran Kabinet, Presiden memiliki kewenangan untuk mengonfirmasi, membatalkan, atau mengubah RO.
Dewan Baru Dibentuk
Bersamaan dengan berlakunya UU tersebut, Singapura juga membentuk PCRRH.
Dewan ini menggantikan Presidential Council for Religious Harmony dan akan menjalankan masa jabatan perdana selama tiga tahun.
Anggotanya berasal dari berbagai komunitas ras dan agama utama di Singapura serta tokoh yang memiliki pengalaman dalam pelayanan publik dan hubungan antarkomunitas.
Mantan hakim Mahkamah Agung Singapura, Choo Han Teck, ditunjuk sebagai ketua dewan tersebut.
Aturan Soal Ujaran Rasial Diperketat
UU baru tersebut juga memperbarui sejumlah ketentuan pidana terkait isu ras.
Ketentuan sebelumnya dalam Pasal 298 dan 298A Penal Code akan dicabut dan digantikan dengan ketentuan dalam UU baru.
Aturan tersebut mencakup tindakan yang menghasut permusuhan, kebencian atau permusuhan terhadap kelompok ras tertentu.
Termasuk pula tindakan menghina, merendahkan, mengancam atau melakukan kekerasan terhadap seseorang berdasarkan ras.
Ajakan melakukan kekerasan atas dasar ras juga masuk dalam cakupan pelanggaran.
Ada Jalur Pemulihan bagi Pelanggaran Tertentu
UU tersebut tidak hanya mengedepankan penindakan.
Singapura juga memperkenalkan Community Remedial Initiative (CRI). Program ini memberikan kesempatan kepada pelaku pelanggaran tertentu untuk memperbaiki dampak perbuatannya terhadap hubungan antarkomunitas.
Jaksa dapat mempertimbangkan keberhasilan seseorang menyelesaikan program tersebut ketika memutuskan apakah perkara akan dilanjutkan ke proses hukum.
Namun, mekanisme ini tidak berlaku untuk kasus berat, seperti tindakan yang menghasut kekerasan atau sangat mengancam kohesi sosial. Kasus semacam itu tetap dapat diproses secara pidana.
Pemerintah Juga Awasi Pengaruh Asing
UU baru ini turut mengatur potensi pengaruh asing terhadap organisasi berbasis ras.
Sejumlah organisasi yang ditetapkan sebagai race-based entities nantinya dapat diwajibkan melaporkan donasi asing dan anonim, hubungan dengan pihak asing serta komposisi kepengurusannya.
Pemerintah juga dapat menerapkan langkah lebih ketat jika sebuah organisasi dinilai berpotensi menjadi saluran pengaruh asing yang dapat mengganggu kerukunan ras dan ketertiban umum.
Dengan berlakunya UU ini, Singapura kini memiliki satu kerangka hukum khusus yang mengatur perlindungan kerukunan ras, mulai dari pencegahan konten provokatif, pengawasan pengaruh asing hingga mekanisme pemulihan bagi pelanggaran tertentu.




