Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Prabowo meminta izin usaha korporasi tersebut dicabut hingga unsur pidananya diusut.
Perintah itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas (ratas) membahas penanganan karhutla dan sejumlah bencana lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Prabowo menyoroti laporan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja serta keterlibatan sejumlah korporasi.
Prabowo meminta perusahaan yang terbukti melanggar, terutama yang sebelumnya sudah pernah dikenai sanksi, ditindak tegas.
“Jadi semua tadi yang dinilai oleh Kapolri, diverifikasi yang melanggar, kita akan bertindak dengan keras. Apalagi yang sudah diberi sanksi tahun-tahun yang dulu, kalau sekarang masih dia melanggar, berarti tidak ada jalan lain, kita harus cabut semua izin-izinnya,” tegas Prabowo.
Prabowo meminta pencabutan izin dilakukan segera setelah proses verifikasi memastikan korporasi tersebut bertanggung jawab atas karhutla.
Menurut Prabowo, pencabutan izin bukan berarti proses hukum berhenti. Unsur pidana tetap harus didalami.
“Dan akan kita lakukan dalam waktu dekat, saya minta tidak usah lagi ada macam-macam. Kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut semua izinnya. Dan bila perlu setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya. Tidak ada ampun mulai sekarang,” ujar Prabowo.
Kapolri Diminta All Out
Dalam ratas tersebut, Kapolri melaporkan terdapat lebih dari 95 korporasi yang diduga melakukan pelanggaran terkait karhutla. Prabowo meminta informasi tersebut diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan.
Prabowo juga meminta Kapolri mengerahkan seluruh jajaran untuk mengusut dugaan pelanggaran secara menyeluruh.
“Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian. Selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak,” kata Prabowo.
Dia menegaskan pemerintah tidak lagi memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan yang terbukti melanggar hukum.
Usul Karhutla Jadi ‘Terorisme Ekologi’
Selain penindakan, Prabowo meminta penguatan sanksi hukum bagi pelaku karhutla.
Mensesneg Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diminta mendalami ketentuan hukum yang dapat diterapkan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Pemerintah juga didorong menyusun usulan kepada DPR agar pembakaran hutan dan lahan dapat dikategorikan sebagai “terorisme ekologi” dalam sebuah undang-undang.
Larangan Bakar Lahan
Prabowo juga kembali menegaskan larangan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun, termasuk dengan dalih kearifan lokal.
Dia meminta kepala daerah tidak membiarkan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pemerintah pusat, kata Prabowo, siap membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan. Namun, pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh terus dilakukan.
“Saya kira itu alasan, saya sudah katakan, kalau rakyat butuh, kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun,” ujar Prabowo.
“Kita enggak bisa lagi, enggak bisa lagi toleransi soal ini,” sambungnya.
Pemerintah juga masih mewaspadai potensi karhutla dalam sekitar satu setengah bulan ke depan. Prabowo meminta jajaran pemerintah meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus menyiapkan langkah penanganan yang lebih menyeluruh.




