Briopini.com – Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tanah air kembali menghadapi ujian berat sekaligus menunjukkan ketegasan internal institusi penegak hukum. Komitmen tinggi untuk membersihkan institusi dari segala bentuk pelanggaran hukum kembali dibuktikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba), pihak kepolisian secara resmi merilis identitas enam oknum anggota Polri yang diamankan karena diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran melibatkan sejumlah perwira tinggi di tingkat satuan reserse narkoba wilayah hukum tertentu, termasuk di antaranya menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba. Langkah transparan yang diambil oleh Bareskrim Polri ini menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak memberikan ruang toleransi atau perlindungan hukum bagi siapapun anggotanya yang terbukti mencederai sumpah jabatan dan terlibat dalam lingkaran hitam narkotika.
Rilis Resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Terkait Penangkapan Enam Anggota
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Sabtu (25/7) malam. Setelah melakukan serangkaian pendalaman, investigasi, dan pengumpulan bukti awal, pihak kepolisian akhirnya mengumumkan secara terbuka identitas para oknum yang terjaring dalam operasi tersebut pada Senin (27/7).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, memberikan keterangan resmi yang menegaskan sikap institusi dalam memandang kasus pelanggaran hukum di internal korps bhayangkara. Menurutnya, komitmen Polri untuk memberantas narkoba berlaku secara universal dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelanggaran tersebut dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri.
“Polri tegas dan komitmen untuk berantas narkoba,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya yang dirilis pada Senin (27/7).
Pernyataan ini sekaligus meredam berbagai spekulasi publik serta menunjukkan transparansi penuh bahwa lembaga kepolisian siap melakukan bersih-bersih secara internal demi menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat luas.
Daftar Identitas Enam Oknum Polisi yang Diamankan Bareskrim Polri
Berdasarkan rilis resmi yang dikeluarkan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tercatat ada enam orang anggota kepolisian aktif yang diamankan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penyalahgunaan zat terlarang. Mengejutkannya, seluruh oknum yang diamankan berasal dari satu satuan kerja yang sama di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Berikut adalah daftar lengkap identitas enam oknum anggota Polri yang diamankan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim :
-
AKP Pardiman – Menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
-
Ipda Apip Kurniawan – Menjabat sebagai Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
-
Ipda Ndaru Wahyu Prayogo – Menjabat sebagai Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
-
Ipda Oki Wira Pranata – Menjabat sebagai Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
-
Ipda Rudy – Menjabat sebagai Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
-
Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto – Menjabat sebagai Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Keterlibatan jajaran pimpinan dan perwira operasional di tingkat satuan reserse narkoba ini tentu menjadi catatan serius bagi evaluasi pengawasan internal kepolisian di tingkat Resor maupun Daerah.
Setelah proses pengamanan awal serta pendataan identitas oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri selesai dilakukan, penanganan perkara hukum lanjutan ini resmi dilimpahkan ke tingkat daerah guna proses pemeriksaan etik dan disiplin lebih mendalam. Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa seluruh oknum yang bersangkutan kini telah diserahkan kepada Subdirektorat Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya.
Langkah pelimpahan ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan internal berjalan sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku di lingkungan kepolisian. Berdasarkan hasil pendalaman awal, keenam oknum anggota Polri tersebut diduga kuat menyalahgunakan narkotika jenis etomidate.
Zat ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan oleh tim gabungan guna mengetahui sejauh mana keterlibatan, peran, serta dari mana sumber perolehan zat tersebut didapatkan oleh para oknum penegak hukum ini.
“Telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” jelas Eko.
Implikasi Hukum dan Sanksi Etik Menanti Para Terduga Pelanggaran
Sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis terdepan dalam memerangi peredaran gelap narkoba, keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus penyalahgunaan zat terlarang merupakan pelanggaran berat yang mencoreng institusi. Dalam sistem peradilan internal Polri, pelanggaran semacam ini tidak hanya berpotensi menjatuhkan sanksi pidana umum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga sanksi administratif berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Langkah tegas Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang mendalam bagi seluruh anggota kepolisian di berbagai wilayah Indonesia. Penegakan hukum yang transparan tanpa ada upaya untuk menutup-nutupi kesalahan internal menjadi kunci utama dalam merawat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Pengungkapan kasus penangkapan enam oknum anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri merupakan bukti nyata komitmen institusi dalam melakukan pembenahan dari dalam. Dengan menyerahkan penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate ini kepada Paminal Polda Metro Jaya, proses penegakan hukum dan etik diharapkan berjalan secara objektif, adil, and akuntabel. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi seluruh aparat penegak hukum untuk senantiasa menjaga integritas serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan narkotika.




