SULAWESI TENGAH – Kasus seorang pelajar yang mengalami cedera serius pada bagian mata setelah tidak sengaja terkena tembakan senapan angin menjadi perhatian bukan hanya karena persoalan keselamatan anak, tetapi juga karena adanya informasi yang dinilai janggal terkait penggunaan BPJS Kesehatan untuk proses rujukan.
Pelajar tersebut kini masih menjalani perawatan setelah proyektil senapan angin mengenai bagian matanya. Menurut keluarga, kondisi korban membutuhkan penanganan lebih lanjut oleh dokter spesialis di luar daerah.
Namun, keluarga mengaku sempat mendapatkan penjelasan dari seorang perawat bahwa BPJS Kesehatan korban hanya dapat digunakan di wilayah Sulawesi Tengah. Bahkan, keluarga disebut diarahkan untuk menggunakan ambulans umum berbayar, sehingga mereka mencari bantuan relawan apabila harus membawa pasien ke luar daerah.
Penjelasan tersebut kemudian membuat keluarga kebingungan. Pasalnya, setelah melakukan pengecekan secara mandiri, keluarga menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan korban dalam kondisi aktif dan mendapatkan informasi bahwa layanan BPJS dapat digunakan secara nasional sesuai ketentuan dan prosedur rujukan yang berlaku.
“Itu suster sampaikan BPJS-nya tidak berlaku kalau wilayah Makassar, hanya untuk Palu. Sementara dokter yang merujuk harus ke Makassar karena ahli saraf di sana. Kami sudah cek tadi ke BPJS Kesehatannya aktif dan katanya bisa se-Indonesia. Tapi tadi katanya sudah bisa dirujuk ke Makassar setelah kami sampaikan,” ujar keluarga, Sabtu (8/8/2026).
Di sinilah muncul pertanyaan. Jika kepesertaan BPJS pasien aktif dan secara ketentuan layanan dapat digunakan di seluruh Indonesia, mengapa keluarga pasien justru mendapatkan penjelasan bahwa BPJS hanya berlaku di satu wilayah dan harus menanggung sendiri biaya ambulans ketika membutuhkan rujukan ke luar daerah?
Bagi keluarga pasien dengan kondisi ekonomi terbatas, informasi seperti itu tentu bukan persoalan kecil. Biaya ambulans antardaerah dapat menjadi beban yang cukup besar, sementara pasien membutuhkan penanganan medis lanjutan.
Karena itu, penjelasan mengenai mekanisme rujukan BPJS seharusnya diberikan secara jelas, tepat dan sesuai ketentuan, terutama kepada keluarga pasien yang sedang berada dalam kondisi membutuhkan kepastian.
Keluarga juga mengaku setelah persoalan tersebut disampaikan kembali, mereka mendapatkan informasi bahwa pasien dapat dirujuk ke Makassar. Perubahan informasi inilah yang semakin membuat keluarga mempertanyakan penjelasan awal yang mereka terima.
Redaksi telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak terkait mengenai informasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan mengenai dasar atau ketentuan yang menjadi alasan disampaikannya informasi bahwa BPJS pasien hanya berlaku di wilayah Sulawesi Tengah.
Terlepas dari persoalan tersebut, keselamatan pasien tetap menjadi prioritas. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa senapan angin bukanlah benda yang aman untuk dijadikan permainan. Anggapan bahwa senapan dalam keadaan kosong atau tidak memiliki peluru dapat berujung pada cedera serius.
Pengawasan orang tua dan edukasi kepada anak mengenai bahaya senapan angin, senjata, benda tajam maupun benda berbahaya lainnya perlu dilakukan sejak dini agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.




