Konten Kreator Sampit Diduga Bunuh Istri, Jasad Dikubur 2 Tahun

PALANGKARAYA, BRIOPINI.COM – Kasus kematian seorang perempuan berinisial SS (24) akhirnya terungkap setelah dua tahun. Suaminya, DP (36), seorang konten kreator asal Sampit, didakwa menganiaya istrinya hingga tewas dan menyembunyikan jasadnya.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Sidang digelar tertutup karena perkara berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Humas PN Palangka Raya Liwar Mbanni Awang mengatakan DP didakwa dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif berupa pasal pembunuhan.

“Karena KDRT harus tertutup untuk umum,” kata Liwar, seperti dikutip dari laporan Kalteng Pos.

Korban Tak Pernah Ditemui Selama 2 Tahun

Kasus ini bermula dari hilangnya SS sejak Februari 2024. Selama sekitar dua tahun, keluarga korban tidak pernah bisa bertemu langsung dengan SS.

Komunikasi dengan korban juga hanya berlangsung melalui pesan WhatsApp. SS tidak pernah melakukan panggilan video dengan keluarganya.

Kondisi tersebut membuat keluarga mulai curiga. Terlebih, ketika ditanya mengenai keberadaan istrinya, DP mengaku SS telah pergi meninggalkan rumah.

Kecurigaan keluarga akhirnya memuncak pada April 2026.

Keluarga kemudian membawa DP ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Mengaku Bunuh Istri

Dalam pemeriksaan polisi, DP akhirnya mengakui telah menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.

Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar dua tahun sebelumnya.

DP juga menunjukkan lokasi tempat dia mengubur dan menyembunyikan jasad SS.

Kasus tersebut kemudian diproses secara hukum. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan dua saksi dari keluarga korban, yakni saudara perempuan dan ibu kandung SS.

Sidang perkara ini masih berlangsung di PN Palangka Raya. DP hadir dengan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk pengadilan.

Proses persidangan selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa atas perkara tersebut.

Pos terkait