POSO — Kepolisian Resor (Polres) Poso kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Satresnarkoba Polres Poso mengamankan dua pria di Desa Alitupu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial CT alias C dan IHL alias I. Keduanya diamankan secara terpisah berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian. Sabtu (19/9/2026).
Dari tangan CT alias C, polisi mengamankan dua paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat 0,28 gram bruto. Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp165 ribu, 11 lembar plastik klip bening, satu alat hisap sabu atau bong, satu dompet kecil warna hitam, serta satu unit telepon seluler warna hitam beserta kartu SIM.
Sementara dari IHL alias I, petugas mengamankan lima paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat 0,55 gram bruto. Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp150 ribu, satu pack plastik klip bening, dua lembar plastik klip bening bekas sabu, satu pipet plastik, satu botol tempat deodoran warna hitam, serta satu unit telepon seluler warna hitam beserta kartu SIM.
Dengan demikian, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari kedua terduga memiliki berat 0,83 gram bruto.
Kedua pria tersebut selanjutnya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Poso untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




