KPK Sita Lagi Mobil Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy, Kali Ini Mercy

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, BRIOPINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Kali ini, penyidik menyita mobil Mercedes-Benz yang diduga berkaitan dengan pemberian dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan penyidik pada Senin (21/9/2026).

“Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda 4, yaitu mobil Mercy milik saudari VLA yang merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9).

Mobil tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) kepada Vinna Ledy. Namun, kendaraan itu ditemukan penyidik menggunakan nama Rani Sorayya, yang disebut sebagai rekan Vinna.

KPK kini masih mendalami hubungan pemberian sejumlah kendaraan tersebut dengan kapasitas Eno Bowo sebagai pihak swasta dan Vinna sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.

“Beberapa unit kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari EBS kepada VLA ini tentu dilakukan pendalaman dan penelusuran kaitannya seperti apa, mengapa kemudian ada pemberian sejumlah aset tersebut,” ujar Budi.

Sudah Dua Mobil Disita

Mercedes-Benz tersebut menjadi kendaraan kedua milik Vinna Ledy yang disita KPK dalam perkara ini.

Sebelumnya, penyidik menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport pada 10 Agustus 2026.

Selain dua kendaraan tersebut, KPK juga menemukan dua mobil lain yang diduga berkaitan dengan pemberian Eno Bowo kepada Vinna. Kedua mobil itu adalah Toyota Fortuner dan Toyota Innova Zenix.

Namun, kedua kendaraan tersebut tercatat atas nama adik Vinna, Dian Andini Anggraheni. Sampai saat ini, KPK belum menyita dua mobil tersebut.

Penyidik telah memeriksa Dian untuk mendalami pengetahuannya mengenai dugaan pemberian dua kendaraan tersebut.

KPK Juga Sita Rumah

Penyitaan aset Vinna Ledy tidak berhenti pada kendaraan.

KPK sebelumnya menyita sebuah rumah mewah milik Vinna di Jakarta Selatan pada awal September 2026.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga mendalami dugaan pemberian aset lain dari pihak swasta kepada Vinna. Aset yang diduga berkaitan antara lain kendaraan, apartemen, dan rumah.

KPK juga menyebut Vinna diduga menerima uang dari pengusaha. Namun, nilai uang yang diduga diterima tersebut belum diungkap kepada publik.

Berawal dari Pengembangan Kasus Rejang Lebong

Kasus yang menyeret nama Vinna Ledy merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Bengkulu.

Perkara tersebut sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026.

Dalam perkara awal tersebut, Fikri ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek dengan nilai sekitar Rp 1,7 miliar.

Pada Juli 2026, KPK kemudian mengumumkan telah memulai penyidikan baru sebagai pengembangan perkara tersebut. Namun hingga saat ini KPK belum mengumumkan tersangka dalam penyidikan baru itu.

Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di Bengkulu.

KPK menyatakan masih mendalami dugaan aliran aset maupun uang serta kaitannya dengan proyek-proyek pemerintah di wilayah Bengkulu.

Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang diduga diberikan pihak swasta kepada Vinna Ledy.

Pos terkait