MK Soroti Kompensasi Delay Pesawat Cuma Rp300 Ribu, Padahal Harga Tiket Makin Mahal

JAKARTA, BRIOPINI.COM – Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti besaran kompensasi bagi penumpang pesawat yang mengalami keterlambatan penerbangan atau delay. Menurutnya, kompensasi maksimal Rp300 ribu dinilai perlu dipertanyakan kembali di tengah harga tiket pesawat yang semakin mahal.

Hal itu disampaikan Adies dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026).

Adies mempertanyakan kepada saksi pemerintah mengenai dasar penetapan kompensasi Rp300 ribu untuk keterlambatan penerbangan kategori 5, yakni keterlambatan lebih dari 240 menit atau empat jam.

“Ini kan yang sudah termasuk kategori yang paling tinggi itu keterlambatannya, 240 menit. Dan di kategori 5 itu yang paling tinggi kompensasi berupa sebesar Rp300.000,” kata Adies dalam persidangan.

Menurut Adies, nominal tersebut perlu dilihat kembali karena harga tiket pesawat saat ini telah mengalami kenaikan.

“Rp300.000 ini kalau sekarang kan sudah sangat tidak make sense lagi, harga segitu dengan harga tiket yang sedemikian tinggi,” ujarnya.

Penumpang Juga Kesulitan Dapat Informasi

Selain besaran kompensasi, Adies menyoroti persoalan informasi ketika penerbangan mengalami keterlambatan.

Dia mempertanyakan bagaimana masyarakat bisa memperoleh informasi mengenai penyebab dan durasi delay apabila maskapai tidak memberikan pemberitahuan secara memadai.

“Tadi Bapak sampaikan, kalau Bapak itu bisa menelepon untuk mengetahui keterlambatan. Nah itu kan Bapak. Karena Bapak menjabat. Kalau masyarakat biasa kan tidak bisa langsung menelepon seperti itu, Pak,” kata Adies kepada saksi pemerintah, Hemi Pamuraharjo.

Hemi merupakan mantan pejabat Kementerian Perhubungan yang pernah terlibat dalam penyusunan sejumlah regulasi penerbangan, termasuk aturan mengenai tanggung jawab pengangkut dan penanganan keterlambatan penerbangan.

Adies kemudian menilai pemerintah perlu memperhatikan posisi penumpang ketika menyusun regulasi.

“Mestinya kan pemerintah juga memikirkan gitu lho. Dengan tiket yang sudah berkali lipat naiknya, tapi dengan keterlambatan kategori 5 ini harus seperti dendanya masih Rp300.000,” ujarnya.

Kenapa Kompensasinya Rp300 Ribu?

Hemi kemudian menjelaskan sejarah penetapan besaran kompensasi tersebut.

Menurut dia, pemerintah sebelumnya mempertimbangkan besaran kompensasi yang mendekati ketentuan Konvensi Montreal. Namun, pihak maskapai ketika itu keberatan dengan nominal yang lebih tinggi.

Hemi menyebut pemerintah sempat mendiskusikan kompensasi sebesar Rp2 juta. Namun angka tersebut dinilai tidak sanggup ditanggung maskapai karena kondisi penerbangan di Indonesia, termasuk faktor cuaca.

Akhirnya, pemerintah, maskapai dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyepakati angka Rp300 ribu.

“Rp2 juta teman-teman airline itu tidak sanggup karena dinamika di Indonesia itu cuacanya segala macam, akhirnya disepakatilah termasuk dengan YLKI itu Rp300 ribu,” kata Hemi.

Enam Kategori Delay

Ketentuan mengenai penanganan keterlambatan penerbangan diatur dalam Permenhub Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku dalam basis data JDIH Kementerian Perhubungan.

Dalam aturan tersebut, keterlambatan penerbangan diklasifikasikan dalam beberapa kategori, mulai dari keterlambatan 30 menit hingga lebih dari empat jam, serta pembatalan penerbangan. Untuk kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi yang selama ini menjadi sorotan adalah Rp300 ribu.

Perkara yang sedang diperiksa MK bukan hanya menyangkut nominal kompensasi. Para pemohon juga mempersoalkan transparansi penyebab keterlambatan serta akses penumpang terhadap bukti mengenai alasan delay.

Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009, termasuk Pasal 146, Pasal 170 dan Pasal 176.

Salah satu permohonan mereka meminta agar perhitungan ganti rugi mempertimbangkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan, bukan menggunakan nilai yang seragam.

Sidang pada Senin (21/9) menjadi sidang terakhir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Presiden atau pemerintah. Setelah itu, para pihak diberi waktu mengajukan kesimpulan kepada MK paling lambat 29 September 2026.

 

 

 

 

 

Pos terkait