JAKARTA — Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Ruben Samuel Onsu atau yang dikenal sebagai Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyidikan dan menggelar perkara untuk menentukan perkembangan hukum kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
“Benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Joko.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, sementara korban berinisial DM dan pihak yang dilaporkan berinisial RSO.
Joko menjelaskan, perkara tersebut pada awalnya masih berada dalam tahap penyelidikan. Namun, setelah proses penanganan perkara berlanjut dan penyidik melakukan gelar perkara, status hukum Ruben Onsu kemudian meningkat menjadi tersangka.
Gelar perkara sendiri merupakan forum resmi penyidik untuk mengevaluasi hasil penyelidikan maupun penyidikan sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan bukti dan fakta yang telah diperoleh.
Penetapan tersangka ini tentu menjadi perhatian publik, mengingat Ruben Onsu merupakan salah satu figur publik yang selama ini dikenal luas melalui kiprahnya di dunia hiburan dan bisnis.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Penetapan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.




