PASURUAN — Keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya layanan ambulans dan mobil jenazah mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Jawa Timur.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyebut, pemerintah daerah kerap menerima keluhan warga yang terkendala biaya ketika membutuhkan ambulans, terutama saat pasien harus dirujuk dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas kesehatan lainnya.
Persoalan serupa juga dirasakan keluarga yang membutuhkan mobil jenazah. Bagi sebagian masyarakat, biaya layanan tersebut dinilai cukup membebani, terlebih ketika keluarga sedang berada dalam kondisi berduka.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemkab Pasuruan mengambil kebijakan membebaskan retribusi layanan ambulans dan mobil jenazah milik pemerintah daerah.
Kebijakan itu berlaku di RSUD Bangil, RSUD Grati, serta seluruh Puskesmas di Kabupaten Pasuruan.
“Banyak warga yang terkendala biaya ambulans saat berpindah Faskes. Belum lagi jika ada warga yang meninggal dan butuh ambulans atau mobil jenazah yang bagi sebagian warga biayanya cukup mahal. Maka kami bebaskan biaya tersebut bagi seluruh warga, tanpa terkecuali,” kata Rusdi.
Pembebasan retribusi tersebut diperuntukkan bagi penduduk Kabupaten Pasuruan yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus upaya memperkuat pelayanan kesehatan yang lebih terjangkau.
Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa keluhan masyarakat seharusnya tidak berhenti sebagai laporan, tetapi dapat menjadi dasar pemerintah dalam mengambil keputusan yang menyentuh langsung kepentingan warga.
Ketika warga mengeluh karena beban pelayanan terlalu berat, pemerintah seharusnya hadir mencari solusi. Sebab, pelayanan publik pada akhirnya bukan hanya tentang aturan dan tarif, tetapi tentang keberpihakan kepada masyarakat.




