MORUT, – Dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut), dilaporkan sejumlah warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Morut.
Laporan tersebut telah disampaikan warga sekitar dua bulan lalu. Saat ini, penanganannya berada di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Morut.
Kasi Intel Kejari Morut Adin Nugroho Pananggalih mengatakan, laporan warga masih dalam proses penanganan.
“Sementara masih berjalan,” ujar Adin saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).
Dalam laporan itu, warga mempersoalkan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam pengelolaan dan penyaluran dana CSR.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah daftar penerima dana. Warga menemukan nama seseorang yang disebut telah meninggal dunia masih tercantum sebagai penerima dana CSR.
“Jadi ada beberapa kejanggalan. Salah satunya ada nama warga yang sudah meninggal di Dusun 1, tapi masih tercantum sebagai penerima dana CSR,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Selain itu, warga menemukan kejanggalan pada penomoran daftar penerima. Nomor urut dalam daftar disebut tidak tersusun secara berurutan. Misalnya, setelah nomor 7 langsung tercantum nomor 9, sementara nomor 8 tidak ada.
Menurut warga, persoalan tersebut menjadi penting karena jumlah penerima disebut mengacu pada nomor urut terakhir yang kemudian dikalikan dengan nilai dana yang dibayarkan.
Warga juga mempertanyakan transparansi pengelolaan dana CSR, termasuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari pengurus maupun Pemerintah Desa Ganda-Ganda.
Warga mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor desa untuk meminta LPJ pengelolaan dana CSR. Namun, permintaan tersebut belum mendapatkan dokumen yang diharapkan.
“Kami kurang lebih empat kali menghadap untuk meminta laporan pertanggungjawaban, baik dari komite maupun pemerintah desa,” kata warga tersebut.
Menurut dia, dana CSR itu diperkirakan berasal dari sekitar 13 perusahaan. Karena merupakan anggaran dari pihak ketiga, Pemerintah Desa Ganda-Ganda membentuk komite sebagai pengurus dana CSR.
Komite tersebut dibentuk oleh pemerintah desa dan memiliki pengurus di masing-masing dusun sekitar sembilan orang.
Warga juga menjelaskan, berdasarkan informasi yang mereka ketahui, pembagian dana CSR dilakukan dengan skema 70 persen dikelola komite untuk disalurkan kepada masyarakat dan 30 persen dikelola pemerintah desa.
“Jadi 30 persen ini dikelola pemdes, dalam hal ini kepala desa,” jelasnya.
Dana 30 persen tersebut diperuntukkan bagi sejumlah kegiatan pembangunan, termasuk bidang pendidikan, keagamaan dan kebutuhan lainnya.
Namun, penggunaan dana 30 persen itu juga dipertanyakan warga karena dinilai tidak transparan.
“Realisasinya yang tidak transparan. Ada pembangunan dan kegiatan selama ini, tapi tidak ada papan proyeknya,” ujarnya.
Warga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut di tingkat desa sebelum akhirnya membawa laporan ke kejaksaan.
Namun, menurut mereka, saat meminta laporan pertanggungjawaban, pihak desa menyampaikan sejumlah alasan, termasuk menyebut dokumen tersebut telah diserahkan kepada kejaksaan atau sudah diarsipkan. Warga juga disebut diminta membawa surat dari pihak kecamatan.
Kondisi tersebut membuat warga semakin curiga dan akhirnya memilih melaporkan dugaan kejanggalan itu ke Kejari Morut.
Warga berharap aparat penegak hukum menelusuri seluruh pengelolaan dana CSR Desa Ganda-Ganda, termasuk daftar penerima, mekanisme pembagian, penggunaan dana serta laporan pertanggungjawabannya.
“Kami melihat banyak kejanggalan. Karena itu kami laporkan ke kejaksaan. Niat warga sebenarnya baik, kami hanya meminta adanya transparansi,” pungkasnya.***




