POSO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NLI alias N (49).
Penggeledahan dilakukan pada Sabtu (5/9/2026) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., memimpin langsung pendalaman kasus setelah berkoordinasi dengan personel Polsek Poso Pesisir Utara.
Informasi awal diterima sekitar pukul 14.00 WITA. Dari penggeledahan pertama di rumah N, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 0,19 gram.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan untuk mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain. Hasilnya, kembali ditemukan dua paket sabu dengan total berat 1,55 gram.
“Mengingat potensi jaringan atau penyimpanan lebih besar, tim Satresnarkoba segera turun ke lokasi untuk pendalaman,” ungkap IPTU Kadriawan.
Dengan temuan tersebut, total sabu yang diamankan mencapai 1,74 gram.
Tak hanya narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp5.230.000, kaca pireks, sedotan plastik, serta puluhan plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
NLI selanjutnya dibawa bersama seluruh barang bukti ke Mako Satresnarkoba Polres Poso untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP baru.
Polres Poso menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Poso. Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan narkoba.
Sumber: Bidhumas Polda Sulawesi Tengah




